Presentasi : Merumuskan RKT dan RKS/M
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah/madrasah harus membuat Rencana Kerja Sekolah/Madrasah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Dengan kata lain, sekolah/madrasah tidak dapat disebut memiliki RKS/M jika hanya memiliki RKJM dan belum menyusun RKT karena RKT merupakan bagian (tidak terpisahkan) dan bentuk pelaksanaan dari RKJM. Penyusunan RKT harus dilakukan oleh sekolah/madrasah di setiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar