SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG PENGAWAS DAN GURU PROFESIONAL

SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG KAMI,SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 23 Februari 2011

contoh POS UM/US tahun 2010/2011

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR  (POS)
UJIAN MADRASAH (UM)
MADRASAH IBTIDAIYAH …………………………………….
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
I.PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Ujian Madrasah selanjutnya disebut UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa tahun 2010/2011, Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun Pelajaran 2010/2011 yaitu dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Madrasah bagi pihak-pihak terkait, sebagai pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B.Tujuan dan Fungsi Ujian  Madrasah
1.Ujian Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir suatu jenjang pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Madrasah.
2.Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
a.umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah;
b.bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan madrasah kepada stakeholder pendidikan.
II.PESERTA UJIAN MADRASAH
A.Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
1.Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di Madrasah Ibtidaiyah.
2.Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dari kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 tahun terakhir;
3.Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UM di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UM;
4.Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan;
5.Memiliki nilai budi pekerti dan pengamalan agama, sekurang-kurangnya baik berdasarkan penilaian yang dilakukan madrasah;
B.Pendaftaran Calon Peserta Ujian Madrasah
1.Madrasah mengirim daftar calon peserta ujian ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten u.p. Kasi Mapenda Islam;
2.Kasi Mapenda Islam Kabupaten menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian Madrasah serta mengirim data tersebut ke Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda Islam;
III.ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN MADRASAH
1.Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelengaraan Ujian  Madrasah.
2.Penyelenggara Ujian Madrasah membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
IV.BAHAN DAN MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
A.Bahan yang diujikan
Bahan ujian Madrasah disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di madrasah yang bersangkutan
B.Mata Pelajaran yang Diujikan
1.Mata pelajaran yang  diujikan yaitu semua mata pelajaran yang diajarkan di Madrasah
2.Ujian madrasah dilaksanakan melalui ujian tertulis dan/ atau ujian praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3.Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian madrasah adalah sebagai berikut :
No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Keterangan
Tertulis
Praktik
A. 1
Al-Qur’an Hadits
v
v

2
Aqidah Akhlak
v
-

3
Fiqih
v
v

4
SKI
v
-

5
Bahasa Arab
v
v

6
Pendidikan Kewarganegaraan
v
-

7
Bahasa Indonesia
v
v
Mendengarkan, ber-bicara dan menulis
8
Matematika
v
-

9
Ilmu Pengetahuan Alam
v
v

10
Ilmu Pengetahuan Sosial
v
-

11
Kerajinan Tangan dan Kesenian
-
v

12
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-
v

B.
Mulok Propinsi (Bahasa Jawa)
Mulok Kabupaten (Bahasa Inggris)
v
v
v
v

C.
Mulok Madrasah
-
v

4.Kelompok mata pelajaran yang dinilai oleh Pendidik.
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran meliputi :
(1) Agama dan Akhlak Mulia;
(2) Kewarganegaraan dan Kepribadian;
(3) Estetika;
(4) Jasmani, Olahraga, dan kesehatan
5.Hasil ujian madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir suatu jenjang pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan madrasah
b.penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
c.perbaikan proses pembelajaran dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
B.Penyiapan Bahan Ujian
1.Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Permenag nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah serta Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ;
2.Bahan ujian Mulok disusun berdasarkan Kurikulum yang berlaku di Madrasah.
3.Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian Madrasah utama dan ujian Madrasah susulan;
4.Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun  yang dibentuk oleh Madrasah;
5.Madrasah menggandakan naskah soal ujian masing-masing.
6.Jumlah butir soal dan alokasi waktu UM adalah sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
Ket
1
Al-Qur’an-Hadis


UAMBN
2
Fikih


UAMBN
3
Akidah-Akhlak


UAMBN
4
Sejarah Kebudayaan Islam


UAMBN
5
Pendidikan Kewarganegaraan


UM
6
Bahasa Indonesia


UM
7
Bahasa Arab


UAMBN
8
Matematika


UM
9
Ilmu Pengetahuan Alam


UM
10
Ilmu Pengetahuan Sosial


UM
11
Kerajinan Tangan dan Kesenian


UM
12
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan


UM
13
Bahasa Jawa


UM
14
Bahasa Inggris


UM
15
Mulok Madrasah


UM





8.Naskah soal dan bahan ujian disimpan ditempat yang terjamin keamanan dan kerahasiannya
V.PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A.Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
1.Ujian dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional
2.Jadwal pelaksanaan UM sebagai berikut :
UAMBN DAN UM UTAMA
No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
Ket
1
Senin, 4 April  2011
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
UAMBN
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
UAMBN
2
Selasa, 5 April 2011

08.00 – 09.30
Fikih
UAMBN
10.00 – 11.30
S K I
UAMBN
3
Rabu, 6 April 2011
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
UAMBN
10.00 – 11.30
PKn
UM
4
Kamis, 7 April 2011
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UM
10.30 – 12.00
IPS
UM
5
Jum’at, 8  April 2011
07.00 – 09.00
Matematika
UM
09.30 – 11.00
Bahasa Jawa
UM
6
Sabtu, 9 April 2011
08.00 – 10.00
IPA
UM
10.30 – 12.00
Bahasa Inggris
UM
















UAMBN DAN UM SUSULAN
No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
Ket
1
Selasa 12 April 2011
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
UAMBN
09.30 – 11.30
Akidah-Akhlak
UAMBN
2
Rabu, 13 April 2011
08.00 – 09.30
Fikih
UAMBN
10.00 – 11.30
S K I
UAMBN
3
Kamis, 14 April 2011
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
UAMBN
10.00 – 11.30
PKn
UM
4
Jum’at, 15 April 2011
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UM
10.30 – 12.00
IPS
UM
5
Sabtu, 16, April 2011
07.00 – 09.00
Matematika
UM
09.30 – 11.00
Bahasa Jawa
UM
6
Senin, 18 April 2011
08.00 – 10.00
IPA
UM
10.30 – 12.00
Bahasa Inggris
UM
















B.Pengaturan Ruang Ujian 
Beberapa hal dalam pengaturan ruang ujian :
1.Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk ujian serta jauh dari kebisingan;
2.Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
3.Setiap ruang ditempati paling banyak 20 siswa;
4.Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian;
5.Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak boleh  berada dalam ruang ujian.
C.Sistem Pengawasan Ujian
1.Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang  antara guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
2.Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian.
3.Tugas pengawas ujian antara lain :
a.Mengecek kesiapan ruang ujian;
b.Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai dengan nomornya;
c.Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai dengan tata tertib ujian;
d.Menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri atas naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
e.Menunjukkan kepada peserta ujian bahwa sampul naskah soal masih dalam keadaan tersegel;
f. Membuka sampul naskah soal dan membagikannya kepada peserta ujian;
g.Membacakan tata tertib ujian dan petunjuk pengerjaan soal;
h.Memberitahukan peserta ujian waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan ujian;
i. Mengisi berita acara pelaksanaan ujian;
j. Menjaga ketertiban selama pelaksanaan ujian;
k.Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal yang telah digunakan  serta memasukannya ke dalam amplop;
l.Menyerahkan amplop lembar jawaban dan amplop naskah soal kepada panitia penyelenggara.
4.   Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
5.   Pengawas ujian harus menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.
D.Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
1.Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai;
2.Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
3.Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
4.Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5.Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6.Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas  ujian;
7.Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala madrasah penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8.Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
9.Peserta dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
10.Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum berakhirnya waktu  yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban di atas meja dengan posisi terbalik;
11.Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu selesai;
12.Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13.Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah batas waktu berakhir;
14.Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan atau teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran berikutnya, madrasah dapat mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
E.Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Madrasah
Madrasah melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah;
2.Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3.Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
VI.PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN MADRASAH
A.Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.  Pemeriksaan ujian dilakukan di madrasah penyelenggara ujian;
2.   Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif;
3.   Pemeriksaan ujian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata  dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir, jika terjadi perbedaan nilai 2,00 (skala 0 s.d. 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
B.    Daftar Nilai Hasil Ujian Madrasah
1. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh madrasah penyelenggara dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah penyelenggara
2. Daftar nilai ujian Madrasah ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma.
VII.   KELULUSAN UJIAN MADRASAH
Peserta ujian dinyatakan lulus ujian Madrasah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan
2. memiliki nilai rata-rata minimal baik untuk ujian madrasah
3. Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran
4. Batas minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
KKM
1
Al-Qur’an-Hadis

2
Fikih

3
Akidah-Akhlak

4
Sejarah Kebudayaan Islam

5
Pendidikan Kewarganegaraan

6
Bahasa Indonesia

7
Bahasa Arab

8
Matematika

9
Ilmu Pengetahuan Alam

10
Ilmu Pengetahuan Sosial

11
Kerajinan Tangan dan Kesenian

12
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

13
Bahasa Jawa

14
Bahasa Inggris

15
Mulok Madrasah




VIII.  PEMBIAYAAN UJIAN MADRASAH
Penyelenggara Ujian Madrasah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah.
IX.    PEMANTAUAN, EVALUASI  DAN PELAPORAN UJIAN MADRASAH
1.   Pemantauan dan evaluasi madrasah dilakukan oleh Kementerian Agama  kabupaten Cilacap sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten Cilacap. Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, penetapan batas lulus ujian madrasah, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya. Laporan hasil ujian berisi, antara lain: nilai ujian peserta didik dan nilai rata-rata mata pelajaran;
Ditetapkan di     :     ........................................... 
Pada tanggal     :     ...........................................
Kepala MI ..................................... 
dicap dan dittd. 
................................................................. 
NIP. ........................................................


Tidak ada komentar:

Posting Komentar