KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
……………………………………..
NOMOR : ……………………………………………
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH
TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ……………………………………..
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
tentang Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa tahun 2010/2011, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Madrasah tentang Prosedur Operasi Stándar Ujian Madrasah tahun
Pelajaran 2010/2011
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara RI Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
RI No. 4301) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Keputusan Menteri Agama RI No 368 Th 1993
tentang Madrasah Ibtidaiyah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah / Madrasah dan
Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa
tahun 2010/2011
8. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam
no. Dj.I/60/2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN mata pelajaran PAI dan
Bahasa Arab tingkat MI, MTs dan MA tahun Pelajaran 2010/2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Prosedur
Operasi Standar (POS) UjianMadrasah Ibtidaiyah
.................................. tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Jika terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di;
Pada tanggal ;
Kepala Madrasah
.................................
NIP. .........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar