Berdasarkan jangka waktunya
atau periode kerjanya, program pengawasan sekolah terdiri atas: (a) program
pengawasan tahunan, dan (b) program
pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan
pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu
tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas
dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan penjabaran
program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu
semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai
kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah
adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah
dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun
program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan
kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks
manajemen, program kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi
fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, program
pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap :
- Kepala Sekolah
- Guru
- Tenaga Kependidikan lain
2. Pembinaan, yang akan dilakukan terhadap :
- Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah
- Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
- Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
- Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing
- Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran
- Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melaksanakan tugas pokok kepengawasan.
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap :
- Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:
- Pengelolaan dan administrasi sekolah
- Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
- Lingkungan sekolah Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
- Pelaksanaan penerimaan siswa baru
- Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
- Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan). (diambil dari buku penyusunan program pengawasan sekolah, Dipendik 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar