SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG PENGAWAS DAN GURU PROFESIONAL

SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG KAMI,SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 20 Februari 2011

Ruang Lingkup Program Pengawasan

 Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, program pengawasan sekolah terdiri atas: (a) program pengawasan tahunan, dan (b) program pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.  
Program pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, program kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah. 
Secara umum, program pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut:  
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap : 
  • Kepala Sekolah 
  • Guru 
  • Tenaga Kependidikan lain  
2. Pembinaan, yang akan dilakukan terhadap :   
  • Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah   
  • Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah   
  • Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku 
  • Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing 
  • Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran 
  • Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan untuk melaksanakan tugas pokok kepengawasan.  
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap : 
  • Pemantauan yang akan dilakukan terhadap: 
  • Pengelolaan dan administrasi sekolah
  • Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
  • Lingkungan sekolah Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional 
  • Pelaksanaan penerimaan siswa baru 
  • Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler   
  • Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan). 
  • (diambil dari buku penyusunan program pengawasan sekolah, Dipendik 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar