SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG PENGAWAS DAN GURU PROFESIONAL

SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG KAMI,SEMOGA BERMANFAAT

Senin, 26 Desember 2011

Pemberian Hukuman kepada peserta didik


PEMBERIAN HUKUMAN KEPADA PESERTA DIDIK

A. Pengertian Hukuman
Seperti telah diketahui bersama bahwa pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tidak akan terlepas dari pada bagaimana cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dari semula dan/atau bagaimana cara mengajar agar bisa berjalan dengan lancar berdasarkan metode atau alat yang akan digunakan.
Alat pendidikan ialah suatu tindakan atau situasi yang sengaja diadakan untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan tertentu.
Dalam menggunakan alat pendidikan ini, pribadi orang yang menggunakannya adalah sangat penting, sehingga penggunaan alat pendidikan itu bukan sekedar persoalan teknis belaka, akan tetapi menyangkut persoalan batin atau pribadi anak.
Hukuman sebagai salah satu teknik pengelolaan kelas sebenarnya masih terus menjadi bahan perdebatan. Akan tetapi, apa pun alasannya, hukuman sebenarnya tetap diperlukan dalam keadaan sangat terpaksa, katakanlah semacam pintu darurat yang suatu saat mungkin diperlukan.
Hukuman merupakan alat pendidikan represif, disebut juga alat pendidikan korektif, yaitu bertujuan untuk menyadarkan anak kembali kepada hal-hal yang benar dan/atau yang tertib. Alat pendidikan represif diadakan bila terjadi suatu perbuatan yang diangap bertentangan dengan peraturan-peraturan atau suatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. Penguatan negatif dan penghapusan sebenarnya bernilai hukuman juga. Menyajikan stimulus tidak menyenangkan dalam pemakaian teknik penguatan negatif maupun tidak memberikan penguatan yang diharapkan siswa dalam teknik penghapusan, pada dasarnya adalah hukuman walaupun tidak langsung. Kalau penguatan negatif dan penghapusan dapat dikatakan hukuman tidak langsung, maka yang dimaksud dengan hukuan di sini adalah hukuman langsung, dalam arti dapat dengan segera menghentikan tingkah laku siswa yang menyimpang.
Dengan kata lain, hukuman adalah penyajian stimulus tidak menyenangkan untuk menghilangkan dengan segera tingkah laku siswa yang tidak diharapkan. Yang termasuk alat pendidikan di antaranya ialah berupa hukuman dan/atau ganjaran.

B.   Hakikat adanya Hukuman
Beberapa definisi hukuman telah dikemukakan oleh beberapa ahli, di antaranya:
1.   Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa, dan dengan adanya nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya. (Amin Danien Indrakusuma, 1973:14(
2.   Menghukum adalah memberikan atau mengadakan nestapa/penderitaan dengan sengaja kepada anak yang menjadi asuhan kita dengan maksud supaya penderitaan itu betul-betul dirasainya untuk menuju kearah perbaikan. (Suwarno, 1981:115)

C. Prinsip Hukuman
Dalam memberikan suatu hukuman, para pendidik hendaknya berpedoman kepada perinsip "Punitur, Quia Peccatum est" artinya dihukum karena telah bersalah, dan "Punitur, ne Peccatum" artinya dihukum agar tidak lagi berbuat kesalahan, (M.J. Langeveld, 1995:117). Jika kita mengikuti dua macam perinsip tersebut, maka akan kita dapatkan dua macam titik pandang, sebagaiman yang dikemukakan oleh Amin Danien Indrakusuma, (1973:148) yaitu:
1.   Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman itu ialah sebagai akibat dari pelanggaran atau kesalahan yang diperbuat. Dengan demikian, pandangan ini mempunyai sudut tinjauan ke belakang, tinjauan kepada masa yang lampau, yaitu pandangan "Punitur, Quia Peccatum est";
2.   Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman itu adalah sebagai titik tolak untuk mengadakan perbaikan. Jadi, pandangan ini mempunyai sudut tinjau ke muka atau ke masa yang akan datang, yaitu pandangan "Punitur, ne Peccatur" .

D. Teori Hukuman
Berdasarkan sudut pandang tersebut di atas, maka timbullah beberapa teori tentang hukuman, di antaranya ialah:
1.   Teori Hukum Alam
a. Teori hukum alam ini dikemukakan oleh penganjur Pendidikan Alam, yaitu J.J. Rousseau. Rousseau tidak menghendaki hukuman yang dibuat-buat. Biarkan alam sendiri yang menghukumnya. Yang dimaksud di sini ialah, bahwa hukuman itu hendaknya merupakan akibat yang sewajarnya dari suatu perbuatan, hukuman harus merupakan sesuatu yang natuur menurut hukum-hukum alam, sesuatu akibat logis yang tidak dibuat-buat. Misalnya, anak yang senang memanjat pohon, adalah wajar dan logis apabila suatu ketika ia jatuh. Jatuh ini adalah merupakan suatu hukuman menurut alam sebagai akibat dari perbuatanya dari senang memanjat pohon (Amin Danien Indrakusuma, 1973:148);
b.   J.J. Rousseau dengan aliran negativisme dalam pendidikan, berpendapat bahwa pendidikan bagi anak manusia tak berguna. Semua pembawaan anak adalah baik. Ia membiarkan anak berkembang sendiri dan menyerahkannya kepada alam. Kalau anak berbuat salah, biarlah alam yang menghukumnya, anak akan menderita sebagai akibatnya. Hukuman semacam ini dinamai hukum alam.

Contoh, anak bermain dengan air panas dan akhirnya tersiramlah kakinya. Anak dibiarkan merasakan kakinya sakit, hukuman lain tidak ada baginya. Dari hukuman alam tersebut, anak akan menerima pendidikan dan berusaha tidak menjalankan permainan yang berbahaya itu lagi, atau ia meneruskannya akan tetapi ia berusaha mengelak. (Ag. Soejono, 1980:165)

a.   Kebaikan teori hukum alam
Menurut Spencer (Suwarno, 1992:116) hukuman ini mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut:
1). anak belajar mengetahui akibat yang wajar dari perbuatannya;
2). anak merasa hukuman ini sebagai hukuman yang dirasakan adil;
3). karena itu, hukuman ini dirasakan tidak menyakitkan anak itu sendiri;
4). hubungan antara guru dan anak tetap terpelihara dengan baik.

b.   Kelemahan hukum alam
 Hukuman alam mengandung berbagai kekurangan (Suwarno, 1992:116) sebagai berikut:
1). akibatnya kadang-kadang terlalu berat;
2). anak hanya akan memperhatikan akibat dari pada perbuatannya, kurang memperhatikan sebab-sebabnya, anak akan bertambah hati-hati tetapi kurang menyadari masalah norma baik dan buruk dari perbuatannya.

Ag. Soejono, (1980:166) mengemukakan kelemahan lain dari pada adanya hukuman alam, yaitu: anak didik yang hanya dikenakan hukuman alam akhirnya mempunyai sikap hidup yang hanya memperhatikan lahiriah saja, ia hanya memperhatikan akibat dari perbuatannya yang salah dan berusaha menghindarinya. Segala cipta, rasa, karsa dan karyanya hanya bertujuan mengelakan dari akibat perbuatannya, tidak untuk memperbaiki kelakuannya atau sikap jiwanya. Ia tidak akan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, melainkan menjadi manusia yang pandai menghindari akibat perbuatan hinanya. Bahkan, hukuman alam terkadang baru diderita jauh di hari kemudian sesudah amat terlambat.

2.   Teori Ganti Rugi
a.   Dalam hal ini, anak diminta untuk bertanggung jawab atau menanggung resiko dari perbuatannya, misalnya anak yang mengotorkan atau merobekkan buku milik kawannya, maka harus menggantinya. Anak yang berkejar-kejaran di kelas, kemudian memecahkan jendela, maka ia harus mengganti kaca jendela itu dengan kaca yang baru (Amin Danien Indrakusuma, 1973:149);
b.   Teori ganti rugi, di mana anak harus mengganti kerugian akibat perbuatannya yang salah, misalnya anak memecahkan kaca jendela tetangga, maka ia harus mengganti dengan uang tabungannya (Soewarnoa, 1992:115)

3.   Teori Menakut-Nakuti
a.   Hukuman yang diberikan untuk menakut-nakuti anak agar anak tidak melakukan pelanggaran atau perbuatan yang dilarang, dalam hal ini nilai didik itu telah ada, hanya saja perlu diperhatikan bahwa hal ini harus dijaga jangan sampai anak itu tidak berbuat kesalahan lagi hanya karena rasa takut saja, melainkan tidak berbuat kesalahan lagi karena adanya kesadaran, sebab apabila tidak berbuat kesalahan itu karena hanya takut, takut kepada bapak atau ibu guru. Maka jika tidak ada bapak atau ibu guru, kemungkinan besar ia akan mengulang kembali perbuatannya. Ia akan mengulangi perbuatannya secara sembunyi-sembunyi. Jika terjadi demikian, maka dapat dikatakan bahwa nilai didik dari hukuman tersebut sangat minim sekali. (Amin Danien Indrakusuma, 1973:115).
b.   Soewarno (1992:115), mengemukakan bahwa teori menakutkan ialah memberi hukuman supaya menimbulkan rasa takut pada anak;
c.   Sedangkan pendapat Ag. Soejono (1980:164), bahwa teori ini bertujuan menimbulkan rasa takut kepada orang lain. Biasanya hukuman dilaksanakan di muka umum. Pelanggaran kedua kalinya dihukum lebih berat, sebab perulangan pelanggaran berarti jeranya pelanggar. Begitulah hukuman makin lama makin berat, agar orang lain menjadi lebih takut. Fungsi hukuman dengan teori hukuman menakuti ini terhadap orang lain juga preventif.

4.   Teori Balas Dendam
Amin Danien Indrakusuma (1973:150), mengemukakan bahwa macam hukuman yang paling jelek, yang paling jahat dan paling tidak dipertanggung jawabkan dalam dunia pendidikan ialah hukuman yang didasarkan kepada rasa sentimen. Sentimen ini dapat ditimbulkan oleh kekecewaan-kekecewaan (frustasi) yang dialami oleh guru, baik mengenai hubungannya dengan orang-orang lain, maupun hubungannya dengan para siswa secara langsung. Misalnya, karena seorang guru merasa dikecewakan dalam hal cinta oleh seorang gadis atau pemuda, maka ia melempiaskan kekecewaannya itu kepada para siswanya. Bagi guru muda, tidak terkecuali pria atau wanita, mungkin merasa bahwa seorang siswa telah dianggap sebagai saingan atau penghalang dari maksud-maksudnya, maka ia berusaha mencari kesempatan untuk setiap saat akan menghukum-nya atau menjatuhkannya.

5.   Teori Memperbaiki
a.   Satu-satunya hukuman yang dapat diterima oleh dunia pendidikan ialah hukuman yang bersifat memperbaiki, hukuman yang bisa menyadarkan anak kepada keinsafan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dan dengan adanya keinsafan ini, anak akan berjanji di dalam hatinya sendiri tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. Hukuman yang demikian inilah yang dikehendaki oleh dunia pendidikan. Hukuman yang bersifat memperbaiki ini disebut juga hukuman yang bernilai didik atau hukuman pedagogis. (Amin Danien Indrakusuma, 1973:151);
b.   Teori inilah yang harus kita gunakan sebagai pendidik, maksudnya untuk memperbaiki perbuatan anak yang buruk/salah. (Suwarno, 1992:115);
c.   Teori ini bertujuan untuk memperbaiki. Adapun yang perlu diperbaiki ialah hubungan antara pemegang kekuaaan dan pelanggar dan sikap serta perbuatan pelanggar. Hubungan antara penguasa dengan umum yang tadinya telah menjadi rusak dengan terjadinya pelanggaran oleh orang yang bersikap dan berbuat salah itu perlu dibetulkan lagi. Rusaknya hubungan itu mengakibatkan hilangnya kepercayaan penguasa terhadap pelanggar. Fungsi hukuman dengan teori membetulkan ini korektif dan edukatif.

Di dalam dunia pendidikan, pendidik tidak menganut teori lain dari pada teori pembetulan. Hal ini sesuai dengan tugas pendidik, yaitu membimbing anak didik agar berbuat dan bersikap luhur. Tidak pada tempatnya pendidik menakut-nakuti dan membalas dendam anak didiknya. Anak didik yang takut pada pendidiknya menutup diri baginya dan tidak bersedia menerima petunjuk. Pendidik yang membalas dendam anak didiknya menganggap anak didiknya sebagai musuh, bukan sebagai anak asuhannya. (Ag. Seojono, 1980:165). Amin Danien Indrakusuma (1973,148) mengutarakan contoh hukuman paedagogis misalnya anak yang melanggar tata tertib dapat dihukum dengan cara pembiasan, pengawasan, penyadaran yang diarahkan pada pembentukan diri sendiri.

10.             Teori Melindungi
Teori melindungi, anak dihukum untuk melindungi lingkungan atau masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan salah yang merusak/ merugikan lingkungan tersebut. (Suwarno, 1992:115).

11.             Teori Menjerakan
Teori ini bertujuan agar pelanggar sesudah menjalankan hukumannya akan jera dan tidak akan menjalankan pelanggaran lagi. Fungsi hukuman tersebut adalah preventif, yaitu mencegah terulangnya pelanggaran sesudah pelanggar dikenai hukuman.

E.   Pemberian Hukuman
Jenis atau bentuk hukuman yang dijatuhkan berbagai macam. J.J. Hasibuan (1988:56-61) mengungkapkan tentang bentuk dari hukuman tersebut, yaitu:

      a.   Bentuk Hukuman
Bentuk-bentuk hukuman lebih kurang dapat dikelompokan menjadi empat kelompok, yaitu:
1). hukuman fisik,misalnya dengan mencubit, menampar, memukul dan lain sebagainya;
2). hukuman dengan kata-kata atau kalimat yang tidak menyenangkan, seperti omelan, ancaman, kritikan, sindiran, cemoohan dan lain sejenisnya;
3). hukuman dengan stimulus fisik yang tidak menyenangkan, misalnya menuding, memelototi, mencemberuti dan lain sebagainya;
4). hukuman dalam bentuk kegiatan yang tidak menyenangkan, misalnya disuruh berdiri di depan kelas, dikeluarkan dari dalam kelas, didudukan di samping guru, disuruh menulis suatu kalimat sebanyak puluhan atau ratusan kali, dan lain sebagainya.

      b.   Keunggulan dan Kelemahan Hukuman
Keunggulan utama dari hukuman bahwa pemakaiannya dengan tepat akan dapat menghentikan dengan segera tingkah laku siswa yang mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar. Seorang siswa yang mengganggu jalannya kegiatan jalannya kegiatan belajar mengajar, dengan sendirinya akan tidak mengganggu lagi bila hukuman dengan menyuruhnya keluar dari kelas. Tetapi pada sisi lain, hukuman mengandung kelemahan berupa sejumlah akibat sampingan yang negatif.
Akibat-akibat negatif yang dapat terjadi antara lain:
1). hubungan antara guru dan siswa menjadi terganggu, misalnya siswa mendendam pada guru;
2). siswa menarik diri dari kegiatan belajar mengajar, misalnya tidak mau mendengarkan pelajaran;
3). siswa melakukan tidakan-tindakan agresif, misalnya merusak fasilitas sekolah;
4). siswa mengalami gangguan psikologis, misalnya rasa rendah diri.

      c.   Seni Memberi Hukuman
Seni memberi hukuman terhadap anak didik sebagaimana diungkapkan oleh JVS. Tondowidjojo CM. (1991: 42-44) bahwa hukuman-hukuman itu seharusnya jarang diberikan, dan harus diseleksi terlebih dahulu serta harus dipertanggung jawabkan. Ini berarti kita tidak boleh menetapkan atas dasar kebencian atau rasa balas dendam. Supaya hukuman-hukuman itu bisa dipertanggung jawabkan, kita harus menjatuhkannya sedemikian rupa sehingga betul-betul mengakibatkan perbaikan atas kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya. Beberapa sikap pendidik yang tidak dipertanggung jawabkan ialah dengan memuji anak didik yang sombong, menegur anak didik yang rakus, yang menyalin bacaan dengan tulisan yang tidak terang, selama istirahat melarang anak didiknya untuk berbuat sesuatu dan lain sebagainya. Umpamanya lagi ada seorang ibu yang merusak permainan anaknya sebagai hukuman terhadap anaknya yang telah merusak permainan anak yang lain.
Hukuman-hukuman tersebut tidak hanya berupa siksaan jasmaniah saja, yang penting harus mampu memberi semangat dan menimbulkan sikap untuk memperbaiki diri. Inilah suatu hal yang harus dipikirkan dalam memberikan suatu obat yang mujarab atau suatu suntikan yang konstruktif kepada anak didik. Apabila tindakan kita tidak mampu menyembuhkan berarti jasa atau pengabdian kita menjadi hilang dan sia-sia. Oleh karena itu, hukuman-hukuman yang kita berikan harus merupakan suatu perbaikan yang menyeluruh, serta harus menjajikan suatu kesempatan untuk bangun kembali dan untuk merehabilitasi diri. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan harus juga bersifat psikologis. Kita sebaiknya memperhatikan dengan seksama bahwa sebenarnya apa yang bagi kita merupakan satu siksaan atau ganjaran, tidak selalu demikian bagi anak didik. Oleh karena itu, kita harus benar-benar mengenal pribadi anak didik supaya hukuman yang akan diterapkan dapat tepat dan konstruktif. Banyak sanksi-sanksi yang antipsikologis dan tidak menguntungkan. Tindakan yang demikian harus kita ubah, seperti:
a.   Menyuruh anak didik yang pemalu untuk memberikan selamat di muka umum, ini menghadapkan anak didik pada siksaan batin;
b.   Menyuruh seseorang untuk meminta penjelasan pada orang yang besar bicaranya sambil mengatakan bahwa kita tidak pernah bertemu dengan orang semacam itu. Ini berarti memberikan kesempatan pada seseorang itu untuk menjadi lebih sombong dari orang lain;
c.   Menghukum dengan cara mengambil hak seseorang, seperti tidak boleh ikut jalan-jalan selama beberapa waktu, dan sebagai gantinya diberi tugas yang lain.

Ada beberapa pendidik yang selalu memandang anak didik dari segi kejelekannya saja dan sebaliknya ada juga yang hanya memenadang dari segi kebaikannya saja. Seorang pendidik yang mengenal pribadi anak didiknya, tidak akan menyuruh anak didik yang berbuat gaduh untuk menulis kata-kata seperti "aku malas" sebanyak duapuluh kali sebagai hukumannya. Kita justeru harus memberi hukuman yang mengandung semangat. Apabila akan diberi tugas menulis, pilihlah kata-kata seperti "aku akan bekerja dengan lebih baik" dan lain sebagainya. Kita jangan sekali-kali memberikan tugas-tugas yang tidak senonoh, atau menyuruh mereka untuk menulis ungkapan-ungkapan yang tidak baik.
Dengan demikian, kita akan menanamkan pada diri anak didik itu pikiran-pikiran yang tidak baik. Dari hal tersebut di atas, kita dapat melihat betapa dibutuhkan rasa cinta kasih yang mendalam dari pendidik di dalam menerapkan hukuman itu. Suatu hukuman yang dijatuhkan pada tempat dan waktu yang tepat, yang disertai pula dengan membeda-bedakan akan lebih membimbing dan efektip hasilnya, selain itu hal ini akan lebih diterima dengan baik oleh anak didik.
     
      d.   Syarat-Syarat Pemberian Hukuman
Beberapa persyaratan pemberian hukuman yang terpenting (Amin Danien Indrakusuma, 1973:155) di antaranya ialah:
1). Pemberian hukuman harus tetap dalam jalinan cinta kasih sayang. Kita memberikan hukuman kepada anak, bukan karena ingin menyakiti hati anak, bukan karena ingin melampiaskan rasa dendam dan sebagainya. Kita menghukum anak demi untuk kebaikan, demi kepentingan anak, demi masa depan dari anak. Oleh karena itu, sehabis hukuman itu dilaksanakan, maka tidak boleh berakibat putusnya hubungan cinta kasih sayang tersebut;
2). Pemberian hukuman harus didasarkan kepada alasan "keharusan". Artinya, sudah tidak ada alat pendidikan yang lain yang bisa dipergunakan. Dalam hal ini kiranya patut diperingatkan, bahwa kita jangan terlalu terbiasa dengan hukuman. Kita tidak boleh terlalu murah dengan hukuman. Hukuman, kita berikan kalau memang hal itu betul-betul diperlukan, dan harus kita berikan secara bijaksana;
3). Pemberian hukuman harus menimbulkan kesan pada hati anak. Dengan adanya kesan itu, anak akan selalu mengingat pada peristiwa tersebut dan kesan itu akan selalu mendorong anak kepada kesadaran dan keinsyafan, tetapi sebaliknya hukuman tersebut tidak boleh menimbulkan kesan negatif pada anak. Misalnya saja menyebabkan rasa putus asa pada anak, rasa rendah diri dan sebagainya;
4). Pemberian hukuman harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan pada anak. Inilah yang merupakan hakikat dari tujuan pemberian hukuman. Dengan adanya hukuman, anak harus merasa insyaf dan menyesali perbuatan-perbuatannya yang salah itu, dan dengan keinsyafan ini anak bejanji di dalam hatinya untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi;
5). Pada akhirnya, pemberian hukuman harus diikuti dengan pemberian ampun dan disertai dengan harapan serta kepercayaan. Setelah anak selesai menjalani hukumannya, maka guru sudah tidak lagi menaruh atau mempunyai rasa ini dan itu terhadap anak tersebut. Guru harus membebaskan diri dari rasa ini dan itu dari anak tersebut. Di samping itu, kepada anak harus diberikan kepercayaan kembali serta harapan, bahwa anak itu pun akan sanggup berbuat baik seperti kawan-kawannya yang lain;
6). Suwarno (1992:116) tentang syarat-syarat pemberian hukuman hendaknya:
(a). hukuman harus selaras dengan kesalahannya;
(b). hukuman harus seadil-adilnya;
(c). hukuman harus lekas dijalankan agar anak mengerti benar apa sebabnya ia dihukum dan apa maksud hukuman itu;
(d). memberikan hukuman harus dalam keadaan tenang, jangan dalam keadaan emosional (marah);
(e). hukuman harus sesuai dengan umur anak;
(f). hukuman harus diikuti dengan penjelasan, sebab bertujuan untuk membentuk kata hati, tidak hanya sekedar menghukum saja;
(g). hukuman harus diakhiri dengan pemberian ampun;
(h). hukuman kita gunakan jika kita terpaksa, atau hukuman merupakan alat pendidikan yang terakhir karena penggunaan alat-alat pendidikan yang lain sudah tidak dapat lagi;
(i). yang berhak memberikan hukuman hanyalah mereka yang cinta pada anak saja, sebab jika tidak berdasarkan cinta, maka hukuman akan bersifat balas dendam;
(j). hukuman harus menimbulkan penderitaan pada yang dihukum dan yang menghukum (sebab yang menghukum itu terpaksa).

      e.   Memilih Hukuman dan Menentukan Hukuman
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih dan menentukan hukuman (Amin Danien Indrakusuma, 1973:157) adalah sebagai berikut:
1.   Macam dan besar kecilnya pelanggaran: Besar kecilnya pelanggaran akan menentukan berat ringannya hukuman yang harus diberikan;
2.   Pelaku pelanggaran:
3.   Hukuman diberikan dengan melihat jenis kelamin: usia dan halus kasarnya perangai dari pelaku pelanggaran;
4.   Akibat-akibat yang mungkin timbul dalam hukuman: Pemberian hukuman jangan sampai menimbulkan akibat yang negatif pada diri anak;
5.   Pilihlah bentuk-bentuk hukuman yang pedagogis: Hukuman yang dipilih harus sedikit mungkin segi negatifnya baik dipandang dari sisi murid, guru, maupun dari orang tua;
6.   Sedapat mungkin jangan menggunakan hukuman badan: Hukuman badan adalah hukuman yang menyebabkan rasa sakit pada tubuh anak, hukuman badan merupakan sarana terakhir dari proses pendisiplinan.

Mengenai hukuman badan (Adnan Hasan Sholih Baharits, 1966), sebagian ahli membolehkan dengan alasan bahwa di lingkungan keluarga hal ini sering dilakukan, dan sebagian lagi tidak membolehkan dengan alasan bahwa hukuman badan tidak layak bagi manusia yang mempunyai akal, budi, pikiran dan hati. Terlepas dari perbedaan di atas, satu hal yang harus diingat bahwa hukuman badan itu tidak boleh sampai menimbulkan cedera atau cacat pada anak.

      f.    Tingkatan Hukuman
Hukuman yang dapat dikenakan kepada anak-anak bermacam macam jenis, sehubungan dengan hal ini, Suwarno (1992: 177) mengungkapkan berdasarkan pandangan W.Stern tedapat tiga tingkatan hukuman sesuai dengan perkembangan anak, yaitu:
1.   Hukuman Asosiatif, di mana penderitaan yang ditimbulkan akibat hukuman tadi ada asosiasinya dengan kesalahan anak. Misalnya seorang anak yang akan mengambil sesuatu di atas meja dipukul jarinya. Hukuman asosiasif dipergunakan bagi anak kecil;
2.   Hukuman Logis, di mana anak dihukum sehingga mengalami penderitaan yang ada hubungan logis dengan kesalahannya. Hukuman logis ini dipergunakan pada anak-anak yang sudah agak besar yang sudah mampu memahami hubungan antara kesalahan yang diperbuatnya dengan hukuman yang diterimanya;
3.   Hukuman Moril, tingkatan ini tercapai pada anak-anak yang lebih besar, di mana anak tidak hanya sekedar menyadari hubungan logis antara kesalahan dengan hukumannya, tetapi tergugah perasaan kesusilaannya atau terbangun kata hatinya, ia merasa harus menerima hukuman sebagai sesuatu yang harus dialaminya.

      g.   Bentuk Hukuman
Ag. Soejono (1980:169) mengemukakan bentuk hukuman dengan tiga bentuk, yaitu:
1.   Bentuk Isyarat, usaha pembetulan kita lakukan dalam bentuk isyarat muka dan isyarat anggota badan lainnya. Contohnya, ada seorang anak didik yang sedang berbuat salah, misalnya bermain-main dengan mengusik adiknya. Pendidik memandangnya dengan raut muka muram yang menandakan bahwa ia tidak menyetujui anak didik berbuat semacam itu. Ia menggelengkan kepala dan menggerakkan tangannya sebagai tanda agar anak didik pergi meninggalkan adiknya. Apabila anak didik karena asyiknya mengusik tadi tidak melihat bahwa pendidik memandangnya, maka pendidik memberi isyarat pendahuluan dengan bertepuk tangan untuk menarik perhatiaannya;
2.   Bentuk kata, isyarat dalam bentuk kata dapat berisi kata-kata peringatan, kata-kata teguran dan akhirnya kata-kata ancaman. Kalau perlu bentuk isyarat diganti dengan bentuk kata berupa kata-kata peringatan, menyebut nama anak yang nakal tadi dengan suara tegas singkat, misalnya "Amir..!".
3.   Bentuk Perbuatan, usaha pembetulan dalam bentuk perbuatan adalah lebih berat dari usaha sebelumya. Pendidik mengeterapkan pada anak didik yang berbuat salah, suatu perbuatan yang tidak menyenangkan baginya atau ia menghalang-halangi anak didik berbuat sesuatu yang menjadi kesenangannya. Misalnya, pendidik mengancam anak didik seperti yang sudah diancamkan, atau tidak memperbolehkannya ikut berjalan-jalan pada hari Ahad yang akan datang.
a. Pendapat lain sebagaimana diugkapkan oleh J.J. Hasibuan (1988:60), bahwa bentuk-bentuk hukuman lebih kurang dapat dikelompokan menjadi empat kelompok, yaitu:
b. hukuman fisik, misalnya mencubit, menampar, memukul dan lain sebagainya;
c. hukuman dengan kata-kata atau kalimat yang tidak menyenangkan, seperti omelan, ancaman, kritikan, sindiran, cemoohan dan sejenisnya;
d. hukuman dengan stimulus fisik yang tidak menyenangkan, sperti menuding, memelototi, mencemberuti, dan sejenisnya;
e. hukuman dalam bentuk kegiatan yang tidak menyenangkan, misalnya disuruh berdiri di depan kelas, dikeluarkan dari kelas, didudukan di samping guru, disuruh menulis suatu kalimat sebanyak puluhan kali atau ratusan kali, dan sebagainya.

Hukuman dalam pendidikan memiliki pengertian yang luas, mulai dari hukuman ringan sampai kepada hukuman berat, sejak dari kerlingan mata yang menyengat sampai kepada pukulan yang agak menyakitkan. Sekalipun hukuman banyak macamnya, pengertian pokok dalam setiap hukuman tetap satu, yaitu adanya unsur yang menyakitkan, baik jiwa ataupun badan.
Ahmad Tafsir (1992:186); Sebenarnya, tidak ada ahli pendidikan yang menghendaki digunakannya hukuman dalam pendidikan kecuali bila dalam keadaan terpaksa. Hadiah atau pujian jauh lebih dipentingkan ketimbang hukuman. Dalam pendidikan Islam diakui diakui perlunya hukuman berupa pukulan dalam hal bila anak yang berumur 10 tahun belum juga mau shalat. Ahli didik muslim berpendapat bahwa hukuman itu tidak boleh berupa siksaan, baik badan maupun jiwa. Bila keadaan amat memerlukan hukuman, maka hukuman itu harus harus digunakan dengan sangat hati-hati (Fahmi, 1979:135). Anak-anak jangan dicela dengan keras, tetapi dengan lemah lembut. Kadang-kadang gunakanlah dengan muka masam atau cara lain yang menggambarkan ketidaksenangan kita kepada kelakuan anak.
Kesimpulannya ialah jangan memberikan hukuman. Bila terpaksa, berikanlah hukuman yang mendidik, tidak menyakiti badan atau jiwa. Hukuman harus adil (sesuai dengan kesalahan). Anak harus mengetahui mengapa ia dihukum. Selanjutnya, hukuman itu harus membawa anak kepada kesadaran akan kesalahannya. Hukuman jangan meninggalkan dendam kepada anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar