SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG PENGAWAS DAN GURU PROFESIONAL

SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG KAMI,SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 01 Januari 2012

Standar Kompetensi Guru


Dalam UU no. 14 tahun 2005 pasal 10 disebutkan ada 4 kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang guru. Standar Kompetensi Guru tersebut adalah :
a. Kompetensi Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu
  4. Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
c. Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
d. Kompetensi Profesional
1.          Menguasai materi, struktur,  konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2.          Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3.          Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.          Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar