Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan
nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain
yang sederajat.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan pendidikan anak usia dini merupakan institusi
pendidikan anak usia dini yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia
lahir sampai dengan 6 tahun. Di Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak
usia dini yang selama ini sudah dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak
usia 4 sampai 6 tahun, yang terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak
usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun.
Kelompok Bermain (Play Group)
Kelompok bermain berupakan salah satu bentuk
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai
dengan 4 tahun (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 23)
Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman penitipan anak merupakan salah satu bentuk
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak
sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA adalah wahana pendidikan dan
pembainaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu
yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Yuliani
Nurani Sujiono, 2009: 24).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar